Minggu, 07 Desember 2014

Karena pada dasarnya otonomi daerah mempunyai pengertian memberikan kewenangan pada daerah, sehingga otomatis para pejabat daerah pun memiliki kekuasaan untuk mengatur daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan dari pemerintah pusat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar