Goesjuned
Minggu, 07 Desember 2014
Karena pada dasarnya otonomi daerah mempunyai pengertian memberikan kewenangan pada daerah, sehingga otomatis para pejabat daerah pun memiliki kekuasaan untuk mengatur daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan dari pemerintah pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar